Detail informasi lengkap untuk pertanyaan ini
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
c. Peraturan Gubernur Jawa Barat (pengganti Pergub DIY) tentang Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS.
a. PNS berpangkat Pengatur Tingkat I golongan II/d dan Penata Tingkat I golongan III/d yang akan naik pangkat wajib lulus ujian dinas;
b. Ujian dinas terdiri dari:
1) Tingkat I: dari II/d ke III/a;
2) Tingkat II: dari III/d ke IV/a.
c. Peserta ujian dinas:
1) Memiliki pangkat sesuai tingkat ujian;
2) Tidak sedang diberhentikan sementara, menerima uang tunggu, atau cuti di luar tanggungan negara.
d. PNS yang dikecualikan dari ujian dinas:
1) Prestasi kerja luar biasa;
2) Penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
3) Pengabdian karena wafat, pensiun, atau cacat dinas;
4) Lulus diklat kepemimpinan (Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim IV untuk tingkat I, Sepadya/Spama/Diklatpim III untuk tingkat II);
5) Memiliki ijazah S1/D-IV untuk tingkat I, atau S2/S3/Dokter/Apoteker untuk tingkat I dan II;
6) Menduduki jabatan fungsional tertentu.
e. Materi ujian dinas:
1) Kebijakan negara, Pancasila, UUD 1945;
2) Otonomi daerah;
3) Regulasi kepegawaian;
4) Pengetahuan perkantoran dan manajemen;
5) Tugas pokok dan struktur organisasi instansi;
6) Bahasa Indonesia;
7) Sejarah Indonesia;
8) Visi dan misi Pemerintah Daerah.
f. Pelaksanaan:
1) Dilaksanakan sebelum pertimbangan kenaikan pangkat;
2) Jika tidak lulus, dapat mengikuti ujian berikutnya pada tingkat yang sama.
g. Tanda Lulus:
1) Diberikan kepada peserta yang lulus;
2) Berlaku selama belum naik pangkat.
a. Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir (2 lembar);
b. Fotokopi SK jabatan terakhir (untuk tingkat II, 2 lembar);
c. Fotokopi DP3/SKP tahun terakhir (2 lembar);
d. Pasfoto 3×4 cm (3 lembar);
e. Pangkat sesuai tingkat ujian (II/d atau III/d);
f. Minimal 2 tahun dalam pangkat tersebut;
g. Tidak sedang diberhentikan sementara, menerima uang tunggu, atau cuti di luar tanggungan negara.
a. BKPSDMD Kota Cimahi menyampaikan pemberitahuan pendaftaran ujian dinas ke seluruh OPD;
b. OPD melakukan inventarisasi calon peserta dan mengirimkan daftar nominatif beserta berkas ke BKPSDMD;
c. BKPSDMD mencermati berkas dan meminta kelengkapan jika ada kekurangan;
d. BKPSDMD menyampaikan berkas ke BKD Provinsi Jawa Barat untuk penjadwalan ujian dinas;
e. Pelaksanaan ujian dinas;
f. Koreksi hasil ujian oleh Tim Ujian Dinas;
g. Hasil ujian disampaikan kepada peserta melalui kepala OPD;
h. Pengambilan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) di BKPSDMD Kota Cimahi.
Pejabat yang berwenang melaksanakan ujian dinas adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (Wali Kota Cimahi). Untuk memperlancar pelaksanaan, PPK membentuk Tim Ujian Dinas.
Pelayanan dilakukan secara terkoordinasi antara OPD, BKPSDMD Kota Cimahi, dan BKD Provinsi Jawa Barat. Proses dimulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, pelaksanaan ujian, koreksi hasil, hingga penerbitan STLUD. Semua tahapan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan jadwal nasional ujian dinas.