Detail informasi lengkap untuk pertanyaan ini
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
c. Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001;
d. Peraturan Kepala LAN Nomor 13 Tahun 2011;
e. Peraturan Kepala LAN Nomor 14 Tahun 2011.
a. Instansi pembina diklat: Lembaga Administrasi Negara;
b. Penyelenggara diklat di Kota Cimahi: BKPSDMD Kota Cimahi;
c. Widyaiswara: PNS fungsional yang mendidik, mengajar, dan melatih PNS;
d. Diklat: proses belajar mengajar untuk meningkatkan kompetensi CPNS dan PNS;
e. Diklat teknis: diklat untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang tugas PNS.
a. Diklat teknis umum: administrasi dan manajemen untuk tugas-tugas umum;
b. Diklat teknis substantif: untuk tugas-tugas khusus sesuai bidang kerja PNS.
a. Persyaratan umum:
1) PNS yang dipersiapkan untuk memenuhi kompetensi teknis;
2) Pejabat struktural dan fungsional sesuai jabatan;
3) Memiliki potensi dan motivasi untuk dikembangkan;
4) Dedikasi dan loyalitas terhadap tugas dan organisasi;
5) Sehat jasmani dan rohani;
6) Ketugasan sesuai tema diklat;
7) Memenuhi persyaratan khusus dari penyelenggara.
b. Persyaratan khusus: selektif dan berdasarkan pengembangan karier PNS.
a. Dilaksanakan sendiri, pengiriman, atau kerjasama dengan pihak berkompeten;
b. Pembiayaan dari APBD, APBN, hibah, sponsor, atau sumber lain yang sah.
a. Sistem penyelenggaraan sendiri:
1) Diasramakan atau tidak diasramakan;
2) Fasilitas: ruang kelas, meja, kursi, whiteboard, LCD, laptop.
b. Metode pembelajaran:
1) Pendekatan andragogi;
2) Interaktif dan dinamis;
3) Metode: ceramah, diskusi, latihan, studi kasus, simulasi, roleplay, media belajar.
c. Pengajar: widyaiswara, pejabat struktural kompeten, PNS lulusan TOT.
a. Kewajiban:
1) Mengikuti seluruh kegiatan sesuai jadwal;
2) Mentaati panduan penyelenggaraan;
3) Membuat laporan kepada kepala instansi setelah diklat.
b. Hak:
1) Modul, ATK, uang saku, akomodasi sesuai standar;
2) Bantuan penulisan kertas kerja (jika diklat untuk jabatan).
1) Gugur jika tidak mengikuti >10% dari total program;
2) Tidak diberikan sertifikat jika gugur.
a. Evaluasi peserta:
1) Pre-test dan post-test;
2) Penilaian sikap dan perilaku selama diklat.
b. Surat Keterangan:
Peserta yang lulus diberikan sertifikat pendidikan dan pelatihan.
a. Pengajar:
Evaluasi oleh peserta meliputi penguasaan materi, sistematika, penyampaian, kehadiran, metode, sikap, bahasa, motivasi, pencapaian tujuan, kerapihan, dan kerjasama.
b. Penyelenggara:
Efektivitas, kesiapan sarana, kesesuaian program, kelengkapan bahan, fasilitas kelas dan toilet.
c. Program:
Kualitas dan kegunaan teori, tugas kelompok, bahan/modul.
d. Pembagian waktu:
Waktu untuk presentasi, tugas, diskusi, istirahat, pelaksanaan diklat.
e. Materi:
Efektivitas, keterkaitan, bobot, dan alokasi waktu tiap materi.
BKPSDMD Kota Cimahi melakukan evaluasi pasca diklat setelah 6 bulan peserta kembali ke tugas:
1) Evaluasi melalui angket terhadap alumni dan atasan langsung;
2) Aspek yang diukur: kesesuaian materi dengan tugas, aplikasi pengetahuan, dan pengembangan diri.