FAQ Detail

Pendidikan dan Pelatihan Teknis

Detail informasi lengkap untuk pertanyaan ini

Pendidikan dan Pelatihan Teknis

01 Oct 2025

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

b. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;

c. Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001;

d. Peraturan Kepala LAN Nomor 13 Tahun 2011;

e. Peraturan Kepala LAN Nomor 14 Tahun 2011.

2. Pengertian

a. Instansi pembina diklat: Lembaga Administrasi Negara;

b. Penyelenggara diklat di Kota Cimahi: BKPSDMD Kota Cimahi;

c. Widyaiswara: PNS fungsional yang mendidik, mengajar, dan melatih PNS;

d. Diklat: proses belajar mengajar untuk meningkatkan kompetensi CPNS dan PNS;

e. Diklat teknis: diklat untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang tugas PNS.

3. Jenis dan Jenjang Diklat Teknis

a. Diklat teknis umum: administrasi dan manajemen untuk tugas-tugas umum;

b. Diklat teknis substantif: untuk tugas-tugas khusus sesuai bidang kerja PNS.

4. Peserta Diklat

a. Persyaratan umum:

1) PNS yang dipersiapkan untuk memenuhi kompetensi teknis;

2) Pejabat struktural dan fungsional sesuai jabatan;

3) Memiliki potensi dan motivasi untuk dikembangkan;

4) Dedikasi dan loyalitas terhadap tugas dan organisasi;

5) Sehat jasmani dan rohani;

6) Ketugasan sesuai tema diklat;

7) Memenuhi persyaratan khusus dari penyelenggara.

b. Persyaratan khusus: selektif dan berdasarkan pengembangan karier PNS.

5. Penyelenggaraan Diklat

a. Dilaksanakan sendiri, pengiriman, atau kerjasama dengan pihak berkompeten;

b. Pembiayaan dari APBD, APBN, hibah, sponsor, atau sumber lain yang sah.

6. Pelaksanaan Diklat

a. Sistem penyelenggaraan sendiri:

1) Diasramakan atau tidak diasramakan;

2) Fasilitas: ruang kelas, meja, kursi, whiteboard, LCD, laptop.

b. Metode pembelajaran:

1) Pendekatan andragogi;

2) Interaktif dan dinamis;

3) Metode: ceramah, diskusi, latihan, studi kasus, simulasi, roleplay, media belajar.

c. Pengajar: widyaiswara, pejabat struktural kompeten, PNS lulusan TOT.

7. Hak dan Kewajiban Peserta

a. Kewajiban:

1) Mengikuti seluruh kegiatan sesuai jadwal;

2) Mentaati panduan penyelenggaraan;

3) Membuat laporan kepada kepala instansi setelah diklat.

b. Hak:

1) Modul, ATK, uang saku, akomodasi sesuai standar;

2) Bantuan penulisan kertas kerja (jika diklat untuk jabatan).

8. Sanksi

1) Gugur jika tidak mengikuti >10% dari total program;

2) Tidak diberikan sertifikat jika gugur.

9. Evaluasi

a. Evaluasi peserta:

1) Pre-test dan post-test;

2) Penilaian sikap dan perilaku selama diklat.

b. Surat Keterangan:

Peserta yang lulus diberikan sertifikat pendidikan dan pelatihan.

10. Evaluasi Penyelenggaraan

a. Pengajar:

Evaluasi oleh peserta meliputi penguasaan materi, sistematika, penyampaian, kehadiran, metode, sikap, bahasa, motivasi, pencapaian tujuan, kerapihan, dan kerjasama.

b. Penyelenggara:

Efektivitas, kesiapan sarana, kesesuaian program, kelengkapan bahan, fasilitas kelas dan toilet.

c. Program:

Kualitas dan kegunaan teori, tugas kelompok, bahan/modul.

d. Pembagian waktu:

Waktu untuk presentasi, tugas, diskusi, istirahat, pelaksanaan diklat.

e. Materi:

Efektivitas, keterkaitan, bobot, dan alokasi waktu tiap materi.

11. Evaluasi Pasca Diklat

BKPSDMD Kota Cimahi melakukan evaluasi pasca diklat setelah 6 bulan peserta kembali ke tugas:

1) Evaluasi melalui angket terhadap alumni dan atasan langsung;

2) Aspek yang diukur: kesesuaian materi dengan tugas, aplikasi pengetahuan, dan pengembangan diri.