FAQ Detail

Pendidikan dan Pelatihan Fungsional

Detail informasi lengkap untuk pertanyaan ini

Pendidikan dan Pelatihan Fungsional

01 Oct 2025

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

b. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;

c. Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001;

d. Peraturan Kepala LAN Nomor 15 Tahun 2011.

2. Pengertian

a. Instansi pembina diklat: Lembaga Administrasi Negara;

b. Penyelenggara diklat di Kota Cimahi: BKPSDMD Kota Cimahi;

c. Widyaiswara: PNS fungsional yang mendidik, mengajar, dan melatih PNS;

d. Diklat: proses belajar mengajar untuk meningkatkan kompetensi CPNS dan PNS;

e. Diklat fungsional: diklat untuk memenuhi kompetensi jabatan fungsional sesuai jenjang dan jenisnya.

3. Jenis dan Jenjang Diklat Fungsional

a. Jenis:

1) Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;

2) Diklat Fungsional Berjenjang.

b. Jenjang:

1) Keahlian: Tingkat Pertama, Muda, Madya, Utama;

2) Keterampilan: Tingkat Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, Penyelia.

4. Peserta Diklat

a. Persyaratan umum:

1) Selektif dan berdasarkan pengembangan karier PNS;

2) Telah memangku jabatan fungsional dan dipersiapkan untuk jenjang lebih tinggi;

3) Akan menduduki jabatan fungsional tertentu;

4) Telah mengikuti minimal 2 diklat teknis substantif sesuai bidang jabatan.

b. Persyaratan khusus: ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional sesuai Peraturan Kepala LAN Nomor 15 Tahun 2011.

5. Perekrutan Peserta

Rekrutmen berdasarkan tawaran dari Bidang Diklat BKPSDMD atau usulan dari OPD berdasarkan:

a) Kesesuaian ketugasan dengan tema diklat;

b) Kesesuaian dengan persyaratan;

c) Kesesuaian dengan Analisis Kebutuhan Diklat.

6. Penyelenggaraan Diklat

a. Dilaksanakan melalui pengiriman ke lembaga diklat yang berwenang;

b. Pembiayaan dari APBD, APBN, hibah, sponsor, atau sumber lain yang sah.

7. Kewajiban Peserta

a) Mengikuti seluruh kegiatan sesuai jadwal;

b) Mentaati seluruh ketentuan dalam panduan penyelenggaraan;

c) Membuat laporan kepada Wali Kota Cimahi melalui Kepala BKPSDMD dengan melampirkan 2 lembar fotokopi STPPL.

8. Hak Peserta

a) Surat tugas dari Wali Kota Cimahi;

b) Biaya diklat sesuai ketentuan penyelenggara;

c) Uang saku dan transportasi sesuai standar yang berlaku;

d) Akomodasi bila diperlukan sesuai ketentuan.

9. Evaluasi Pasca Diklat

Evaluasi dilakukan dengan mengisi angket evaluasi diklat untuk jenis diklat yang diselenggarakan melalui pengiriman.

10. Mekanisme Pengiriman Diklat Fungsional

a. Usulan dari BKPSDMD Kota Cimahi:

1) Lembaga diklat menawarkan ke BKPSDMD;

2) BKPSDMD melakukan kajian berdasarkan AKD, urgensi, dan anggaran;

3) Jika layak, BKPSDMD membuat surat rekrutmen peserta ke OPD;

4) Daftar peserta dikirim ke lembaga diklat;

5) Peserta berangkat sesuai jadwal dengan surat tugas dan akomodasi;

6) Setelah diklat, peserta wajib membuat laporan.

b. Usulan dari Instansi:

1) Lembaga diklat menawarkan ke instansi;

2) Instansi mengusulkan ke BKPSDMD untuk fasilitasi pengiriman peserta;

3) BKPSDMD melakukan kajian berdasarkan AKD, urgensi, dan anggaran;

4) Jika layak, BKPSDMD membuat surat usulan peserta ke lembaga diklat;

5) Peserta berangkat sesuai jadwal dengan surat tugas dan akomodasi;

6) Setelah diklat, peserta wajib membuat laporan.