Detail informasi lengkap untuk pertanyaan ini
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
c. Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001;
d. Peraturan Kepala LAN Nomor 15 Tahun 2011.
a. Instansi pembina diklat: Lembaga Administrasi Negara;
b. Penyelenggara diklat di Kota Cimahi: BKPSDMD Kota Cimahi;
c. Widyaiswara: PNS fungsional yang mendidik, mengajar, dan melatih PNS;
d. Diklat: proses belajar mengajar untuk meningkatkan kompetensi CPNS dan PNS;
e. Diklat fungsional: diklat untuk memenuhi kompetensi jabatan fungsional sesuai jenjang dan jenisnya.
a. Jenis:
1) Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
2) Diklat Fungsional Berjenjang.
b. Jenjang:
1) Keahlian: Tingkat Pertama, Muda, Madya, Utama;
2) Keterampilan: Tingkat Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, Penyelia.
a. Persyaratan umum:
1) Selektif dan berdasarkan pengembangan karier PNS;
2) Telah memangku jabatan fungsional dan dipersiapkan untuk jenjang lebih tinggi;
3) Akan menduduki jabatan fungsional tertentu;
4) Telah mengikuti minimal 2 diklat teknis substantif sesuai bidang jabatan.
b. Persyaratan khusus: ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional sesuai Peraturan Kepala LAN Nomor 15 Tahun 2011.
Rekrutmen berdasarkan tawaran dari Bidang Diklat BKPSDMD atau usulan dari OPD berdasarkan:
a) Kesesuaian ketugasan dengan tema diklat;
b) Kesesuaian dengan persyaratan;
c) Kesesuaian dengan Analisis Kebutuhan Diklat.
a. Dilaksanakan melalui pengiriman ke lembaga diklat yang berwenang;
b. Pembiayaan dari APBD, APBN, hibah, sponsor, atau sumber lain yang sah.
a) Mengikuti seluruh kegiatan sesuai jadwal;
b) Mentaati seluruh ketentuan dalam panduan penyelenggaraan;
c) Membuat laporan kepada Wali Kota Cimahi melalui Kepala BKPSDMD dengan melampirkan 2 lembar fotokopi STPPL.
a) Surat tugas dari Wali Kota Cimahi;
b) Biaya diklat sesuai ketentuan penyelenggara;
c) Uang saku dan transportasi sesuai standar yang berlaku;
d) Akomodasi bila diperlukan sesuai ketentuan.
Evaluasi dilakukan dengan mengisi angket evaluasi diklat untuk jenis diklat yang diselenggarakan melalui pengiriman.
a. Usulan dari BKPSDMD Kota Cimahi:
1) Lembaga diklat menawarkan ke BKPSDMD;
2) BKPSDMD melakukan kajian berdasarkan AKD, urgensi, dan anggaran;
3) Jika layak, BKPSDMD membuat surat rekrutmen peserta ke OPD;
4) Daftar peserta dikirim ke lembaga diklat;
5) Peserta berangkat sesuai jadwal dengan surat tugas dan akomodasi;
6) Setelah diklat, peserta wajib membuat laporan.
b. Usulan dari Instansi:
1) Lembaga diklat menawarkan ke instansi;
2) Instansi mengusulkan ke BKPSDMD untuk fasilitasi pengiriman peserta;
3) BKPSDMD melakukan kajian berdasarkan AKD, urgensi, dan anggaran;
4) Jika layak, BKPSDMD membuat surat usulan peserta ke lembaga diklat;
5) Peserta berangkat sesuai jadwal dengan surat tugas dan akomodasi;
6) Setelah diklat, peserta wajib membuat laporan.