FAQ Detail

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

Detail informasi lengkap untuk pertanyaan ini

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

06 Oct 2025

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;

c. Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

2. Pengertian

a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

b. Penilaian Prestasi Kerja PNS adalah proses penilaian sistematis oleh Pejabat Penilai terhadap SKP dan perilaku kerja PNS.

c. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh PNS sesuai SKP dan perilaku kerja.

d. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh PNS.

e. Uraian Tugas adalah paparan tugas pokok jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja.

f. Kegiatan Tugas Jabatan adalah pekerjaan wajib dalam pelaksanaan fungsi jabatan.

g. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari pelaksanaan tugas jabatan.

h. Tugas Tambahan adalah tugas lain yang terkait dengan jabatan namun tidak tercantum dalam SKP.

i. Kreativitas adalah kemampuan menciptakan gagasan atau metode kerja yang bermanfaat bagi organisasi atau negara.

j. Perilaku Kerja adalah sikap atau tindakan PNS sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

k. Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah rencana kegiatan tahunan sebagai penjabaran dari sasaran dan program instansi.

l. Pejabat Penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai, minimal pejabat struktural eselon V.

m. Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai.

n. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah Wali Kota Cimahi sebagai pejabat yang berwenang dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

o. Penilaian prestasi kerja meliputi SKP (60%) dan perilaku kerja (40%).

3. Tata Cara Penyusunan SKP

a. Umum

1) Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi dengan memperhatikan:

a) Jelas: kegiatan harus dapat diuraikan secara jelas;

b) Dapat diukur: kuantitas dan kualitas dapat diukur;

c) Relevan: sesuai lingkup tugas jabatan;

d) Dapat dicapai: sesuai kemampuan PNS;

e) Memiliki target waktu: waktu pelaksanaan dapat ditentukan.

2) SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang bersifat nyata dan terukur, berdasarkan tugas dan fungsi dalam SOTK.

3) SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja.

4) Jika tidak disetujui, keputusan diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan bersifat final.

5) SKP ditetapkan setiap awal Januari.

6) PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Unsur-Unsur SKP

1) Kegiatan Tugas Jabatan:

a) Eselon I: mengacu pada rencana strategis dan RKT;

b) Eselon II: mengacu pada SKP Eselon I;

c) Eselon III: mengacu pada SKP Eselon II;

d) Eselon IV: mengacu pada SKP Eselon III;

e) Eselon V: mengacu pada SKP Eselon IV;

f) Jabatan Fungsional Umum: mengacu pada SKP Eselon IV/V;

g) Jabatan Fungsional Tertentu: disesuaikan dengan butir kegiatan sesuai peraturan jabatan fungsional.

2) Angka Kredit:

Pejabat fungsional menetapkan target angka kredit tahunan sebagai bagian dari pembinaan karier.

3) Target:

a) Kuantitas: dokumen, konsep, naskah, SK, laporan, dll;

b) Kualitas: mutu hasil kerja, nilai maksimal 100;

c) Waktu: bulanan, triwulan, semester, tahunan;

d) Biaya: jutaan, ratusan juta, miliaran, dll.

Penyusunan target SKP minimal mencakup kuantitas, kualitas, dan waktu. Jika kegiatan dibiayai, aspek biaya dapat dimasukkan.

c. Ketentuan Penyusunan SKP

1) SKP disusun setiap awal tahun oleh semua PNS;

2) PNS yang pindah setelah Januari menyusun SKP sesuai surat tugas/jabatan;

3) Cuti bersalin/besar: target disesuaikan;

4) Cuti sakit: disesuaikan dengan sisa waktu tahun berjalan;

5) Pelaksana Tugas (Plt): tugas Plt dihitung sebagai tugas tambahan;

6) Kegiatan tim kerja: jika tugas jabatan → masuk SKP; jika bukan → dinilai sebagai tugas tambahan;

7) PNS yang diperbantukan: penyusunan dan penilaian dilakukan di tempat tugas.

4. Penandatanganan SKP

Formulir SKP yang telah diisi dan disepakati antara PNS dan atasan langsung harus ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai kontrak kerja. Jika tidak disetujui oleh Pejabat Penilai, keputusan diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan bersifat final.