Detail informasi lengkap untuk pertanyaan ini
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
c. Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 4 Tahun 2013;
d. Surat Edaran Menpan dan RB Nomor B–3264/M.PAN–RB/10/2013;
e. Surat Edaran Menpan dan RB Nomor B–1364/M.PAN–RB/03/2016;
f. Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 28/Kep.KDH/A/2004 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Izin Belajar Khusus;
g. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 28/Kep.KDH/A/2004.
a. Tugas Belajar: penugasan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal sesuai kompetensi dan formasi, dibiayai sponsor;
b. Izin Belajar: izin kepada PNS/CPNS untuk mengikuti pendidikan formal di luar jam kerja dan dibiayai sendiri;
c. Tujuan: meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional PNS/CPNS untuk pelayanan publik yang lebih baik;
d. Jenjang pendidikan: D1, D2, D3, D4, S1, S2, S3, dan pendidikan profesi;
e. Tugas belajar yang dibiayai sponsor wajib mendapat rekomendasi dari Wali Kota Cimahi sebelum seleksi;
f. Rekomendasi: surat persetujuan mengikuti seleksi pendidikan dari pemerintah daerah;
g. Rekomendasi diberikan kepada PNS yang memenuhi persyaratan.
a. Tugas Belajar:
1) Masa kerja minimal 2 tahun di Pemkot Cimahi;
2) Prestasi kerja baik, dibuktikan tertulis oleh kepala OPD;
3) SKP bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;
4) Tidak dikenakan hukuman disiplin ringan (1 tahun), sedang (2 tahun), berat (3 tahun);
5) Memenuhi ketentuan usia sesuai SE Menpan dan RB dan Peraturan Wali Kota;
6) Memenuhi ketentuan pangkat dan golongan sesuai jenjang pendidikan:
a) II/a untuk D1–D3;
b) II/b untuk D4 dan S1;
c) III/a untuk S2;
d) III/b untuk S3.
7) Persyaratan pengajuan surat tugas belajar:
a) Surat permohonan dari PNS ke kepala OPD;
b) Surat permohonan dari kepala OPD ke Wali Kota Cimahi;
c) Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir;
d) Fotokopi SKP 2 tahun terakhir;
e) Surat keterangan sumber dana sponsor;
f) Surat keterangan lulus seleksi mahasiswa;
g) Daftar riwayat hidup;
h) Surat permohonan rekomendasi dilampiri akreditasi terbaru program pendidikan.
b. Izin Belajar:
1) Masa kerja minimal 1 tahun di Pemkot Cimahi;
2) SKP tahun terakhir bernilai baik;
3) Tidak dikenakan hukuman disiplin sedang/berat dalam 1 tahun terakhir;
4) Pendidikan diselenggarakan oleh lembaga terakreditasi minimal B atau memiliki izin operasional sah;
5) Pendidikan tidak mengganggu tugas kedinasan;
6) Biaya ditanggung sendiri oleh PNS;
7) Pendidikan relevan dengan bidang tugas;
8) Persyaratan pengajuan izin belajar:
a) Surat permohonan dari PNS/CPNS ke kepala OPD;
b) Surat permohonan dari kepala OPD ke Wali Kota Cimahi;
c) Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir;
d) Fotokopi SKP tahun terakhir;
e) Surat rekomendasi kepala OPD bahwa pendidikan sesuai kebutuhan organisasi;
f) Daftar riwayat hidup;
g) Surat keterangan mahasiswa aktif dan jadwal kuliah semester berjalan;
h) Surat keterangan kegiatan pendidikan tidak mengganggu tugas dinas (bagi guru disertai jadwal mengajar);
i) Surat akreditasi minimal B atau izin operasional sah dan daftar dosen pengajar;
j) Surat pernyataan bermaterai tidak menuntut penyesuaian ijazah.
a) PNS mengajukan permohonan tugas/izin belajar ke kepala OPD;
b) Kepala OPD meneruskan permohonan ke Wali Kota Cimahi melalui BKPSDMD;
c) BKPSDMD meneliti kelengkapan berkas;
d) Jika lengkap, diproses untuk penerbitan surat tugas/izin belajar;
e) Jika tidak lengkap atau tidak sesuai, diterbitkan surat penangguhan atau penolakan;
f) Setelah dilengkapi, BKPSDMD memproses penerbitan surat tugas belajar atau izin belajar.
a) BKPSDMD Kota Cimahi sebagai institusi pengelola kepegawaian;
b) Rekomendasi tugas belajar diberikan oleh Sekretaris Daerah Kota Cimahi;
c) Surat tugas belajar dan izin belajar ditandatangani oleh Kepala BKPSDMD Kota Cimahi.
a. Hak Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti tugas belajar dan izin belajar:
1) Tetap diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama mengikuti pendidikan;
2) Mendapatkan perlindungan hukum dan administratif selama masa tugas belajar atau izin belajar;
3) Dapat mengajukan penyesuaian ijazah setelah menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku (khusus bagi peserta tugas belajar);
4) Dapat mengikuti pengembangan karier sesuai dengan jenjang pendidikan yang telah ditempuh.
b. Kewajiban Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti tugas belajar dan izin belajar:
1) Menyelesaikan pendidikan sesuai waktu yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan;
2) Melaporkan perkembangan pendidikan secara berkala kepada kepala organisasi dan BKPSDMD Kota Cimahi;
3) Tidak mengajukan pindah instansi selama masa tugas belajar atau izin belajar kecuali atas dasar kebutuhan organisasi dan persetujuan Wali Kota Cimahi;
4) Tidak mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama masa tugas belajar atau izin belajar;
5) Mengabdi kepada Pemerintah Kota Cimahi sesuai dengan ketentuan ikatan dinas setelah menyelesaikan pendidikan (khusus tugas belajar);
6) Menyerahkan ijazah dan transkrip nilai kepada BKPSDMD Kota Cimahi setelah dinyatakan lulus;
7) Mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam surat tugas belajar atau surat izin belajar.
Pelayanan tugas belajar dan izin belajar dilaksanakan secara terkoordinasi antara perangkat daerah, BKPSDMD Kota Cimahi, dan Sekretaris Daerah. Mekanisme pelayanan meliputi:
a) Pengajuan permohonan oleh PNS atau CPNS kepada kepala perangkat daerah;
b) Kepala perangkat daerah meneruskan permohonan kepada Wali Kota Cimahi melalui BKPSDMD;
c) BKPSDMD melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas dengan ketentuan yang berlaku;
d) Jika berkas lengkap dan sesuai, BKPSDMD memproses penerbitan surat tugas belajar atau izin belajar;
e) Jika berkas tidak lengkap atau tidak sesuai, BKPSDMD menerbitkan surat penangguhan atau penolakan;
f) Setelah berkas dilengkapi, BKPSDMD memproses kembali untuk penerbitan surat tugas belajar atau izin belajar;
g) BKPSDMD melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas belajar dan izin belajar secara berkala.