Detail informasi lengkap untuk pertanyaan ini
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2002;
c. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 11 Tahun 2002.
a. Peninjauan masa kerja adalah penghitungan kembali masa kerja sebelum diangkat sebagai CPNS yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan, digunakan untuk penetapan gaji pokok baru;
b. Masa kerja yang dapat diperhitungkan kembali adalah masa kerja di instansi pemerintah atau lembaga berbadan hukum di luar lingkungan pemerintah sebelum diangkat sebagai CPNS;
c. Jenis peninjauan masa kerja:
1) Diperhitungkan penuh: masa kerja sebagai CPNS/PNS, masa tugas pemerintahan, masa membela negara, masa kerja di BUMN/BUMD;
2) Diperhitungkan ½: masa kerja di perusahaan berbadan hukum di luar pemerintah, minimal 1 tahun, maksimal 8 tahun;
3) Diperhitungkan 2 kali: masa bakti veteran (maks. 4 tahun 4 bulan × 2), masa perjuangan Timor Timur (maks. 2 tahun 3 bulan × 2).
d. Pengalaman kerja sebagai tenaga honorer di bidang pendidikan diperhitungkan jika memenuhi:
1) Guru tidak tetap: minimal 18 jam/minggu;
2) Dosen luar biasa: minimal 8 jam/minggu.
e. Masa kerja diperhitungkan setinggi-tingginya gaji pokok maksimum setelah dikurangi 2 kali kenaikan gaji berkala.
a. Untuk masa kerja penuh atau ½ dari instansi pemerintah/swasta berbadan hukum:
1) Daftar riwayat pekerjaan (DRP);
2) SK pengangkatan dan pemberhentian sebagai tenaga honorer/kontrak/guru bantu/dll;
3) SK pembagian tugas mengajar (bagi guru);
4) Surat keterangan pejabat eselon II (bagi guru yang SK-nya dari kepala sekolah/komite);
5) Bukti penerimaan gaji per bulan;
6) SK CPNS, SK pangkat terakhir, SK jabatan terakhir;
7) Ijazah dari awal sampai terakhir sesuai formasi;
8) SKP 1 tahun terakhir;
9) Surat pengantar dari instansi.
b. Untuk masa kerja 2 kali (veteran):
1) Daftar riwayat hidup (DRH);
2) Bukti penetapan masa bakti veteran;
3) Bukti KUDP (bagi tentara pelajar);
4) SK/keterangan registrasi dari Baminvet/Puscatnas;
5) SK CPNS, SK pangkat terakhir, SK jabatan terakhir;
6) Ijazah dari awal sampai terakhir sesuai formasi;
7) SKP 1 tahun terakhir;
8) Surat pengantar dari instansi.
a. CPNS/PNS mengajukan permohonan peninjauan masa kerja kepada kepala instansi;
b. Kepala instansi meneruskan permohonan ke Wali Kota melalui BKPSDMD Kota Cimahi;
c. BKPSDMD melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas;
d. Berkas yang memenuhi syarat dibuatkan nota persetujuan teknis untuk diajukan ke Kantor Regional III BKN Bandung;
e. Berkas yang tidak memenuhi syarat dikembalikan ke instansi pemohon;
f. Setelah mendapat persetujuan teknis, Wali Kota menetapkan SK peninjauan masa kerja;
g. SK disampaikan oleh BKPSDMD ke instansi untuk diteruskan ke pemohon.
Pejabat yang berwenang menetapkan SK peninjauan masa kerja adalah Wali Kota Cimahi setelah mendapat persetujuan teknis dari Kepala Kantor Regional III BKN Bandung.
Pelayanan dilakukan melalui koordinasi antara instansi pemohon, BKPSDMD Kota Cimahi, dan BKN. Proses dimulai dari pengajuan berkas, verifikasi, penyusunan nota teknis, hingga penerbitan SK oleh Wali Kota. Semua tahapan mengikuti ketentuan perundang-undangan dan standar pelayanan kepegawaian nasional.