Detail informasi lengkap untuk pertanyaan ini
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
c. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara;
d. Peraturan Kepala LAN Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar CPNS;
e. Peraturan Kepala LAN Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala LAN Nomor 10 Tahun 2015;
f. Peraturan LAN Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS Golongan III.
a. Instansi pembina diklat adalah Lembaga Administrasi Negara;
b. Instansi penyelenggara diklat di Kota Cimahi adalah BKPSDMD Kota Cimahi;
c. Widyaiswara adalah PNS fungsional yang mendidik, mengajar, dan melatih PNS di lembaga diklat pemerintah;
d. Diklat adalah proses belajar mengajar untuk meningkatkan kompetensi CPNS dan PNS;
e. Tujuan diklat prajabatan: membentuk PNS profesional berdasarkan nilai-nilai dasar PNS;
f. Tujuan diklat CPNS dari honorer K1/K2: membentuk CPNS berwawasan pelayanan publik;
g. Sasaran diklat: terwujudnya CPNS/PNS yang profesional sebagai pelayan publik.
a. Golongan I: syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Golongan I;
b. Golongan II: syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Golongan II;
c. Golongan III: syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Golongan III.
a. Persyaratan peserta:
1) Berstatus CPNS dibuktikan dengan SK pengangkatan;
2) Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat dokter pemerintah;
3) Surat tugas dari PPK instansi;
4) Surat pernyataan mematuhi ketentuan diklat.
b. Penetapan peserta:
1) Wali Kota Cimahi menetapkan peserta berdasarkan TMT CPNS;
2) Daftar peserta dikirim ke lembaga diklat terakreditasi.
c. Pemanggilan peserta:
1) Dilakukan pemanggilan resmi;
2) Peserta melengkapi persyaratan administrasi.
d. Jumlah peserta per angkatan maksimal 40 orang.
a. Dilaksanakan oleh lembaga diklat terakreditasi atau bekerjasama dengan lembaga terakreditasi;
b. Pembiayaan berasal dari APBD atau APBN.
a. Untuk tenaga honorer K1/K2:
1) Diselenggarakan oleh Pemkot Cimahi bekerjasama dengan Badan Diklat Provinsi Jawa Barat;
2) Peserta diasramakan;
3) Fasilitas: penginapan, ruang kelas, meja, kursi, whiteboard, LCD, laptop;
4) Kurikulum: ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi);
5) Tenaga diklat: penceramah dan pengajar;
6) Kewajiban peserta:
a) Menghormati pengajar dan sesama peserta;
b) Mengikuti pembelajaran minimal 90% sesi;
c) Menyelesaikan tugas dari fasilitator;
d) Berpakaian sopan dan menjaga kebersihan lingkungan diklat.
7) Hak peserta: ATK, panduan, dan salinan materi diklat;
8) Sanksi:
a) Pelanggaran sikap: peringatan lisan → surat teguran → pemulangan ke instansi asal;
b) Ketidakhadiran >10% sesi: peringatan → teguran → pemulangan.
9) Evaluasi:
a) Bobot nilai: Wawasan Kebangsaan 20%, Anti Korupsi 30%, Etika Publik 10%, Komitmen Mutu 20%, Akuntabilitas 20%;
b) Bentuk ujian: pilihan ganda, benar-salah, esai, kasus, dll;
c) Nilai akhir berdasarkan total bobot dan catatan penyelenggara;
d) Nilai < 61 atau ketidakhadiran > 6 jam pelajaran → tidak lulus;
e) Kualifikasi kelulusan:
| Nilai | Kualifikasi |
|---|---|
| 91,0 – 100 | Sangat Memuaskan |
| 81,0 – 90,9 | Memuaskan |
| 71,0 – 80,9 | Cukup Memuaskan |
| 61,0 – 70,9 | Kurang Memuaskan |
10) Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP):
a) Peserta yang menyelesaikan seluruh program dan dinyatakan lulus diberikan STTPP;
b) Peserta yang tidak lulus diberikan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga diklat dan tidak diberi kesempatan mengikuti diklat ulang.
Pelayanan pelatihan dasar CPNS dilaksanakan secara terkoordinasi antara perangkat daerah, BKPSDMD Kota Cimahi, dan lembaga diklat terakreditasi. Mekanisme pelayanan meliputi:
a) BKPSDMD Kota Cimahi menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan pelatihan dasar kepada seluruh OPD yang memiliki CPNS aktif;
b) OPD melakukan inventarisasi dan mengirimkan daftar nominatif CPNS beserta berkas kelengkapannya ke BKPSDMD;
c) BKPSDMD melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas calon peserta pelatihan dasar;
d) BKPSDMD menyampaikan daftar peserta ke lembaga diklat terakreditasi untuk penjadwalan pelaksanaan pelatihan dasar;
e) Pelaksanaan pelatihan dasar dilakukan sesuai jadwal dan kurikulum yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
f) Evaluasi hasil pelatihan dasar dilakukan oleh tim penyelenggara dan hasilnya disampaikan kepada BKPSDMD Kota Cimahi;
g) BKPSDMD menerbitkan dan mendistribusikan STTPP kepada peserta yang dinyatakan lulus.