FAQ Detail

Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas)

Detail informasi lengkap untuk pertanyaan ini

Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas)

30 Sep 2025

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;

c. PP Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002;

d. PP Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 63 Tahun 2009;

e. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;

f. Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002;

g. Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2003.

2. Pengertian

a. Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak PNS dalam memimpin satuan organisasi negara;

b. Jabatan struktural terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (Utama, Madya, Pratama), Administrator, dan Pengawas;

c. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural;

d. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan;

e. TPKP adalah Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

3. Persyaratan Pengangkatan

a. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama:

1) PNS;

2) Pendidikan minimal S1/D-IV;

3) Memiliki kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural;

4) Pengalaman jabatan minimal 5 tahun;

5) Pernah menjabat administrator atau JF ahli madya minimal 2 tahun;

6) Rekam jejak, integritas, dan moralitas baik;

7) Usia maksimal 56 tahun;

8) Sehat jasmani dan rohani.

b. Jabatan Administrator:

1) PNS;

2) Pendidikan minimal S1/D-IV;

3) Integritas dan moralitas baik;

4) Pengalaman sebagai pengawas atau JF setara minimal 3 tahun;

5) SKP bernilai baik 2 tahun terakhir;

6) Kompetensi sesuai standar, dibuktikan hasil evaluasi TPKP;

7) Sehat jasmani dan rohani.

c. Jabatan Pengawas:

1) PNS;

2) Pendidikan minimal D-III;

3) Integritas dan moralitas baik;

4) Pengalaman sebagai pelaksana atau JF setara minimal 4 tahun;

5) SKP bernilai baik 2 tahun terakhir;

6) Kompetensi sesuai standar, dibuktikan hasil evaluasi TPKP;

7) Sehat jasmani dan rohani.

4. Prosedur

a. Jenjang pangkat dan golongan ruang jabatan struktural:

EselonTerendahTertinggi
I aPembina Utama Madya IV/dPembina Utama IV/e
I bPembina Utama Muda IV/cPembina Utama IV/e
II aPembina Utama Muda IV/cPembina Utama Madya IV/d
II bPembina Tingkat I IV/bPembina Utama Muda IV/c
III aPembina IV/aPembina Tingkat I IV/b
III bPenata Tingkat I III/dPembina IV/a
IV aPenata III/cPenata Tingkat I III/d
IV bPenata Muda Tingkat I III/bPenata III/c
V aPenata Muda III/aPenata Muda Tingkat I III/b

b. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ditetapkan oleh pejabat berwenang;

c. PNS yang diangkat wajib dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan;

d. Tidak boleh rangkap jabatan struktural dan fungsional;

e. Untuk jabatan eselon II dibentuk Panitia Seleksi;

f. Untuk jabatan eselon III dan IV dibentuk TPKP;

g. PNS diberhentikan dari jabatan struktural karena:

1) Mengundurkan diri;

2) Diberhentikan sebagai PNS;

3) Diberhentikan sementara;

4) Cuti di luar tanggungan negara;

5) Tugas belajar > 6 bulan;

6) Ditugaskan penuh di luar jabatan;

7) Penataan organisasi;

8) Tidak memenuhi syarat jabatan;

9) Ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Kewenangan

a. Sekda Provinsi: Presiden;

b. Sekda Kota Cimahi: Gubernur Jawa Barat;

c. Jabatan eselon II ke bawah: Wali Kota Cimahi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

6. Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil (TPKP)

a. Pembentukan TPKP ditetapkan oleh:

1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat untuk TPKP Instansi Pusat;

2) Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi untuk TPKP Instansi Daerah Provinsi;

3) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kota Cimahi untuk TPKP Instansi Daerah Kota Cimahi.

b. Tugas TPKP Kota Cimahi adalah memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam:

1) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan administrator dan pengawas;

2) Pemindahan PNS jabatan fungsional dan pelaksana antar perangkat daerah;

3) Pengiriman PNS untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan;

4) Pemberian kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, fungsional jenjang madya dan utama, menunjukkan prestasi luar biasa, atau penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;

5) Pemberhentian dari jabatan administrator dan pengawas selain karena hukuman disiplin;

6) Permasalahan kepegawaian lain yang dinilai kompleks dan mendesak.

c. Susunan keanggotaan TPKP terdiri dari:

1) Seorang Ketua merangkap anggota;

2) Enam orang anggota;

3) Seorang Sekretaris tidak merangkap anggota.

d. Untuk menjamin objektivitas dan kepastian dalam pengambilan keputusan, anggota TPKP ditetapkan dalam jumlah ganjil;

e. Ketua TPKP dijabat oleh Sekretaris Daerah Kota Cimahi merangkap anggota.

7. Panitia Seleksi

a. Pembentukan Panitia Seleksi ditetapkan oleh:

1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat untuk Panitia Seleksi Instansi Pusat;

2) Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi untuk Panitia Seleksi Instansi Daerah Provinsi;

3) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kota Cimahi untuk Panitia Seleksi Instansi Daerah Kota Cimahi.

b. Tugas Panitia Seleksi JPT Pratama Kota Cimahi adalah menyusun rencana seleksi, melaksanakan proses seleksi, dan melaporkan hasil seleksi kepada Wali Kota Cimahi.

c. Susunan keanggotaan Panitia Seleksi terdiri dari:

1) Seorang Ketua merangkap anggota;

2) Seorang Sekretaris merangkap anggota;

3) Anggota lainnya.

d. Untuk menjamin objektivitas dan kepastian dalam pengambilan keputusan, Panitia Seleksi berjumlah ganjil, paling banyak 9 orang dan paling sedikit 5 orang;

e. Panitia Seleksi dari internal Pemerintah Kota Cimahi paling banyak 45%;

f. Panitia Seleksi dari luar instansi Pemerintah Kota Cimahi berasal dari:

1) Pejabat pimpinan tinggi pratama dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan/atau instansi pemerintah lain yang relevan;

2) Akademisi, pakar, dan/atau kalangan profesional.

g. Ketua Panitia Seleksi dijabat oleh Sekretaris Daerah Kota Cimahi. Dalam hal Sekretaris Daerah berhalangan, jabatan Ketua dapat diisi oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk oleh Wali Kota Cimahi.