Detail informasi lengkap untuk pertanyaan ini
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2002;
c. PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 63 Tahun 2009;
d. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
e. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan PP 11 Tahun 2002;
f. Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PP Nomor 9 Tahun 2003.
a. Masa CPNS adalah masa percobaan minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun;
b. Masa percobaan dihitung sejak tanggal pengangkatan sebagai CPNS;
c. CPNS yang telah menjalani masa percobaan dapat diangkat menjadi PNS dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Syarat CPNS dapat diangkat menjadi PNS:
a. SKP bernilai sekurang-kurangnya “baik”;
b. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat dokter/tim penguji kesehatan);
c. Lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan (dibuktikan dengan STTPP);
Jika masa percobaan lebih dari 2 tahun, pengangkatan dilakukan dengan pertimbangan teknis BKN dan melampirkan:
a. SK pengangkatan CPNS;
b. STTPP prajabatan;
c. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
d. SKP 1 tahun terakhir;
e. Surat perintah melaksanakan tugas/Nota Tugas.
a. BKPSDMD Kota Cimahi mengeluarkan surat edaran kepada OPD yang menempatkan CPNS untuk mengikuti uji kesehatan dan mengumpulkan berkas;
b. Pengelola kepegawaian OPD mengkoordinir pengumpulan dan verifikasi awal berkas lalu mengirimkan ke BKPSDMD;
c. BKPSDMD melakukan verifikasi berkas;
d. Berkas yang memenuhi syarat dibuatkan draft pengangkatan CPNS menjadi PNS, yang tidak memenuhi dibuatkan draft pemberhentian;
e. Draft keputusan diajukan kepada Wali Kota untuk dimintakan persetujuan;
f. Untuk CPNS yang masa percobaannya lebih dari 2 tahun, berkas dikirim ke Kantor Regional III BKN Bandung untuk pertimbangan teknis;
g. SK pengangkatan PNS diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Wali Kota).
Keputusan pengangkatan CPNS menjadi PNS diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (Wali Kota Cimahi). Jika masa percobaan lebih dari 2 tahun, pengangkatan dilakukan dengan pertimbangan teknis dari Kepala BKN. Pemberhentian CPNS juga ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
a. Pangkat yang diberikan setelah pengangkatan:
1) Juru Muda – Golongan I/a
2) Juru – Golongan I/c
3) Pengatur Muda – Golongan II/a
4) Pengatur Muda Tk. I – Golongan II/b
5) Pengatur – Golongan II/c
6) Penata Muda – Golongan III/a
7) Penata Muda Tk. I – Golongan III/b
8) Penata – Golongan III/c
b. CPNS yang tewas diangkat menjadi PNS terhitung awal bulan dinyatakan tewas;
c. CPNS yang cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi diangkat menjadi PNS;
d. CPNS sebagaimana huruf b setelah diangkat diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai ketentuan;
e. Pengangkatan CPNS sebagaimana huruf c berlaku mulai tanggal 1 bulan ditetapkannya surat keterangan tim penguji kesehatan;
f. CPNS diberhentikan dengan hormat apabila:
1) Mengajukan permohonan berhenti;
2) Tidak memenuhi syarat kesehatan;
3) Tidak lulus prajabatan;
4) Tidak menunjukkan kecakapan kerja;
5) Sikap dan budi pekerti buruk;
6) Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang;
7) Menjadi anggota/pengurus partai politik dan telah mengajukan permohonan berhenti;
8) Tidak melapor dan melaksanakan tugas 1 bulan setelah SK CPNS diterima (kecuali bukan karena kesalahan pribadi).
g. CPNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
1) Memberikan keterangan palsu saat melamar;
2) Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena kejahatan terkait tugas;
3) Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat;
4) Menjadi anggota/pengurus partai politik tanpa mengajukan permohonan berhenti.
Pelayanan dilakukan secara terkoordinasi antara OPD, BKPSDMD Kota Cimahi, dan Kantor Regional III BKN Bandung. Proses dimulai dari verifikasi berkas, uji kesehatan, penyusunan draft SK, hingga penerbitan keputusan oleh Wali Kota. Semua tahapan mengikuti ketentuan perundang-undangan dan jadwal nasional pengangkatan PNS.