FAQ Detail

Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar Instansi Pemerintah

Detail informasi lengkap untuk pertanyaan ini

Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar Instansi Pemerintah

30 Sep 2025

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;

c. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;

d. Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (belum efektif diberlakukan);

e. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 34 Tahun 2022 tentang Mutasi Pegawai.

2. Pengertian

a. Mutasi PNS antar instansi pemerintah adalah pemindahan pegawai dari atau ke instansi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi;

b. Pemindahan meliputi:

1) Antara Kota Cimahi dan Kabupaten/Kota lain dalam Provinsi Jawa Barat;

2) Antara Kota Cimahi dan Provinsi lain;

3) Antara Kota Cimahi dan Kementerian/Lembaga;

4) Antara Kota Cimahi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;

5) Antara Kota Cimahi dan instansi pusat lainnya.

3. Persyaratan

a. Persyaratan administrasi mutasi masuk ke Kota Cimahi:

1) Surat permohonan pindah atau surat penawaran dari instansi asal;

2) Usia maksimal 5 tahun sebelum pensiun;

3) Golongan ruang maksimal III/c (kecuali tenaga sangat dibutuhkan maksimal III/d);

4) Kelengkapan berkas meliputi SK CPNS, SK PNS, SK pangkat terakhir, SK jabatan terakhir, ijazah, transkrip, SKP 2 tahun terakhir, kartu pegawai, surat nikah, surat sehat jasmani/rohani/NAPZA, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan bebas pinjaman, dan lainnya.

b. Persyaratan administrasi mutasi keluar dari Kota Cimahi:

1) Surat permohonan pindah kepada Wali Kota melalui Kepala OPD;

2) Tidak terikat kewajiban mengabdi atau tugas belajar;

3) Tidak sedang dalam proses pemeriksaan hukum;

4) Surat rekomendasi dari instansi tujuan (jika ada);

5) Kelengkapan berkas seperti SK CPNS, SK PNS, SK pangkat terakhir, ijazah, SK jabatan terakhir, SKP, kartu pegawai, dan lainnya.

4. Prosedur

a. Mutasi masuk ke Kota Cimahi:

1) Permohonan pribadi: diajukan ke Wali Kota dengan tembusan ke BKPSDMD;

2) Dilakukan seleksi oleh BKPSDMD meliputi formasi, kompetensi, kinerja, kesehatan, dan teknis lainnya;

3) Hasil seleksi disampaikan ke Wali Kota untuk persetujuan;

4) Diterbitkan surat rekomendasi diterima atau ditolak;

5) Jika diterima, pemohon mengurus proses mutasi sesuai ketentuan.

b. Permohonan instansi:

1) Permohonan dari instansi asal ditujukan ke Wali Kota atau Gubernur Jawa Barat;

2) Dilakukan seleksi oleh BKPSDMD seperti di atas;

3) Hasil seleksi disampaikan ke Wali Kota untuk persetujuan;

4) Diterbitkan surat rekomendasi diterima atau ditolak.

c. Mutasi keluar dari Kota Cimahi:

1) Permohonan diajukan ke Kepala OPD;

2) Kepala OPD menyampaikan rekomendasi ke Wali Kota melalui BKPSDMD;

3) BKPSDMD melakukan kajian dan menyampaikan hasil ke Wali Kota;

4) Diterbitkan surat rekomendasi disetujui atau ditolak;

5) Jika disetujui, surat persetujuan mutasi dikirim ke instansi tujuan.

5. Kewenangan

Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan mutasi PNS:

a. Antara Kota Cimahi dan Kabupaten/Kota lain dalam Provinsi Jawa Barat: Gubernur Jawa Barat;

b. Antara Kota Cimahi dan Provinsi lain: Badan Kepegawaian Negara;

c. Antara Kota Cimahi dan Kementerian/Lembaga: Badan Kepegawaian Negara;

d. Antara Kota Cimahi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat: Gubernur Jawa Barat.

Kewenangan dapat berubah sesuai implementasi Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019.

6. Mekanisme Seleksi

a. Seleksi formasi: mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan jabatan pemohon terhadap kebutuhan formasi tahun berjalan;

b. Seleksi kompetensi: meliputi ujian tulis, tes komputer, dan wawancara;

c. Seleksi kinerja dan perilaku: berdasarkan SKP dan penilaian atasan langsung;

d. Seleksi kesehatan: meliputi pemeriksaan jasmani, rohani, dan bebas NAPZA;

e. Kajian teknis lainnya: termasuk analisis kebutuhan, beban kerja, dan potensi pengembangan karier.