Detail informasi lengkap untuk pertanyaan ini
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
c. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
d. Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (belum efektif diberlakukan);
e. Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 34 Tahun 2022 tentang Mutasi Pegawai.
a. Mutasi PNS antar instansi pemerintah adalah pemindahan pegawai dari atau ke instansi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi;
b. Pemindahan meliputi:
1) Antara Kota Cimahi dan Kabupaten/Kota lain dalam Provinsi Jawa Barat;
2) Antara Kota Cimahi dan Provinsi lain;
3) Antara Kota Cimahi dan Kementerian/Lembaga;
4) Antara Kota Cimahi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
5) Antara Kota Cimahi dan instansi pusat lainnya.
a. Persyaratan administrasi mutasi masuk ke Kota Cimahi:
1) Surat permohonan pindah atau surat penawaran dari instansi asal;
2) Usia maksimal 5 tahun sebelum pensiun;
3) Golongan ruang maksimal III/c (kecuali tenaga sangat dibutuhkan maksimal III/d);
4) Kelengkapan berkas meliputi SK CPNS, SK PNS, SK pangkat terakhir, SK jabatan terakhir, ijazah, transkrip, SKP 2 tahun terakhir, kartu pegawai, surat nikah, surat sehat jasmani/rohani/NAPZA, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan bebas pinjaman, dan lainnya.
b. Persyaratan administrasi mutasi keluar dari Kota Cimahi:
1) Surat permohonan pindah kepada Wali Kota melalui Kepala OPD;
2) Tidak terikat kewajiban mengabdi atau tugas belajar;
3) Tidak sedang dalam proses pemeriksaan hukum;
4) Surat rekomendasi dari instansi tujuan (jika ada);
5) Kelengkapan berkas seperti SK CPNS, SK PNS, SK pangkat terakhir, ijazah, SK jabatan terakhir, SKP, kartu pegawai, dan lainnya.
a. Mutasi masuk ke Kota Cimahi:
1) Permohonan pribadi: diajukan ke Wali Kota dengan tembusan ke BKPSDMD;
2) Dilakukan seleksi oleh BKPSDMD meliputi formasi, kompetensi, kinerja, kesehatan, dan teknis lainnya;
3) Hasil seleksi disampaikan ke Wali Kota untuk persetujuan;
4) Diterbitkan surat rekomendasi diterima atau ditolak;
5) Jika diterima, pemohon mengurus proses mutasi sesuai ketentuan.
b. Permohonan instansi:
1) Permohonan dari instansi asal ditujukan ke Wali Kota atau Gubernur Jawa Barat;
2) Dilakukan seleksi oleh BKPSDMD seperti di atas;
3) Hasil seleksi disampaikan ke Wali Kota untuk persetujuan;
4) Diterbitkan surat rekomendasi diterima atau ditolak.
c. Mutasi keluar dari Kota Cimahi:
1) Permohonan diajukan ke Kepala OPD;
2) Kepala OPD menyampaikan rekomendasi ke Wali Kota melalui BKPSDMD;
3) BKPSDMD melakukan kajian dan menyampaikan hasil ke Wali Kota;
4) Diterbitkan surat rekomendasi disetujui atau ditolak;
5) Jika disetujui, surat persetujuan mutasi dikirim ke instansi tujuan.
Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan mutasi PNS:
a. Antara Kota Cimahi dan Kabupaten/Kota lain dalam Provinsi Jawa Barat: Gubernur Jawa Barat;
b. Antara Kota Cimahi dan Provinsi lain: Badan Kepegawaian Negara;
c. Antara Kota Cimahi dan Kementerian/Lembaga: Badan Kepegawaian Negara;
d. Antara Kota Cimahi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat: Gubernur Jawa Barat.
Kewenangan dapat berubah sesuai implementasi Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019.
a. Seleksi formasi: mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan jabatan pemohon terhadap kebutuhan formasi tahun berjalan;
b. Seleksi kompetensi: meliputi ujian tulis, tes komputer, dan wawancara;
c. Seleksi kinerja dan perilaku: berdasarkan SKP dan penilaian atasan langsung;
d. Seleksi kesehatan: meliputi pemeriksaan jasmani, rohani, dan bebas NAPZA;
e. Kajian teknis lainnya: termasuk analisis kebutuhan, beban kerja, dan potensi pengembangan karier.