Detail informasi lengkap untuk pertanyaan ini
a. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2002;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
d. Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat PNS yang Memperoleh STTB/Ijazah;
e. Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Golongan IV/b ke bawah;
f. Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 99 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan PP 12 Tahun 2002;
g. Surat MenPANRB Nomor: B/79/M.SM.02.03/2018 tanggal 14 Agustus 2018;
h. Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.74-9/54 tanggal 3 Juli 2017;
i. Surat Kepala BKN Nomor: D.26-30/V.79-5/99 tanggal 14 Juli 2017;
j. Surat Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor: KP.03.02/I/0498/2018 tanggal 23 Januari 2018.
a. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dan digunakan sebagai dasar penggajian;
b. Kenaikan pangkat adalah penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara;
c. Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan kepada PNS yang memenuhi syarat tanpa terikat jabatan;
d. Kenaikan pangkat pilihan adalah penghargaan atas prestasi tinggi;
e. Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas dan wewenang memimpin satuan organisasi;
f. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas pokok berbasis keahlian/keterampilan;
g. Jabatan fungsional tertentu adalah jabatan berbasis keahlian/keterampilan dengan syarat angka kredit.
a. Sistem kenaikan pangkat reguler:
1) Tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu;
2) Melaksanakan tugas belajar tanpa jabatan struktural/fungsional;
3) Dipekerjakan penuh di luar instansi induk tanpa jabatan struktural/fungsional.
b. Sistem kenaikan pangkat pilihan:
1) Menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu;
2) Jabatan tertentu dengan keputusan presiden;
3) Prestasi kerja luar biasa;
4) Penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
5) Diangkat menjadi pejabat negara;
6) Memperoleh ijazah/STTB;
7) Tugas belajar sebelumnya menjabat;
8) Lulus tugas belajar;
9) Dipekerjakan penuh di luar instansi induk dalam jabatan pimpinan atau fungsional tertentu.
c. Lainnya:
1) Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas;
2) Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang wafat saat pensiun, cacat dinas, dan tidak dapat bekerja lagi.
| No | Pangkat | Golongan | Ruang |
|---|---|---|---|
| 1 | Juru Muda | I | a |
| 2 | Juru Muda Tingkat I | I | b |
| 3 | Juru | I | c |
| 4 | Juru Tingkat I | I | d |
| 5 | Pengatur Muda | II | a |
| 6 | Pengatur Muda Tingkat I | II | b |
| 7 | Pengatur | II | c |
| 8 | Pengatur Tingkat I | II | d |
| 9 | Penata Muda | III | a |
| 10 | Penata Muda Tingkat I | III | b |
| 11 | Penata | III | c |
| 12 | Penata Tingkat I | III | d |
| 13 | Pembina | IV | a |
| 14 | Pembina Tingkat I | IV | b |
| 15 | Pembina Utama Muda | IV | c |
| 16 | Pembina Utama Madya | IV | d |
| 17 | Pembina Utama | IV | e |
a. Masa kenaikan pangkat ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali anumerta dan pengabdian;
b. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS.
a. Kenaikan pangkat reguler awal (pertama kali):
1) Fotokopi sah SK Konversi NIP;
2) Fotokopi sah kartu pegawai;
3) Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
4) Fotokopi sah surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
5) Fotokopi sah surat keputusan Pegawai Negeri Sipil;
6) Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir (ploting staf);
7) Fotokopi sah ijazah terakhir;
8) Surat rekomendasi dari kepala Instansi (OPD);
9) Surat pengantar dari instansi.
b. Kenaikan pangkat reguler lanjutan:
1) Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
2) Fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir (ploting staf);
3) Fotokopi sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
4) Fotokopi sah surat tanda lulus ujian dinas (bagi PNS yang akan pindah ruang);
5) Fotokopi sah surat tanda lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat (bagi PNS yang akan pindah ruang);
6) Fotokopi sah surat tugas belajar;
7) Fotokopi sah ijazah terakhir;
8) Surat rekomendasi dari kepala Instansi (OPD);
9) Surat pengantar dari instansi.
c. Kenaikan pangkat pilihan:
1) Fotokopi sah SK jabatan struktural/fungsional;
2) Fotokopi sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
3) Fotokopi sah SKP 2 tahun terakhir;
4) Fotokopi sah ijazah/STTB (jika karena pendidikan);
5) Surat tugas belajar dan surat lulus tugas belajar (jika karena pendidikan);
6) Surat rekomendasi dari kepala Instansi (OPD);
7) Surat pengantar dari instansi.
a. Penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di Kota Cimahi dilakukan oleh:
1) Wali Kota Cimahi untuk jabatan struktural eselon II dan pejabat tinggi pratama;
2) Kepala BKPSDMD Kota Cimahi untuk jabatan fungsional tertentu dan pelaksana sesuai delegasi kewenangan;
3) Kepala unit kerja/OPD untuk pengusulan dan verifikasi berkas kenaikan pangkat di lingkungan masing-masing;
4) Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kantor Regional III Bandung untuk penerbitan persetujuan teknis dan penetapan kenaikan pangkat.
b. Proses kenaikan pangkat dilakukan melalui koordinasi antara unit kerja, BKPSDMD Kota Cimahi, dan BKN sesuai mekanisme yang berlaku.