FAQ Detail

Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

Detail informasi lengkap untuk pertanyaan ini

Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

25 Sep 2025

1. Dasar Hukum

a. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019;

b. Keputusan Walikota Cimahi Nomor 149/Kep.KDH/A/2011 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Kenaikan Gaji Berkala Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Cimahi.

2. Pengertian

a. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tersebut, gaji Calon Pegawai Negeri Sipil sebesar 80% dari gaji pokoknya;

b. Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam golongan I, II, III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan selanjutnya 2 (dua) tahun sekali;

d. Pegawai Negeri Sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat:

1) telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;

2) penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”.

e. Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang;

f. Pemberitahuan kenaikan gaji berkala diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku;

g. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75), maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;

h. Apabila sehabis waktu penundaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;

i. Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu;

j. Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang;

k. Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.

3. Persyaratan

a. Fotokopi sah SK CPNS;

b. Fotokopi sah surat keputusan dalam pangkat terakhir;

c. Fotokopi sah surat keputusan dalam jabatan terakhir;

d. Fotokopi sah kartu pegawai;

e. Fotokopi sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) terakhir dengan nilai rata-rata cukup.

4. Prosedur

a. Pembuatan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi Pegawai Negeri Sipil:

1) Pengelola kepegawaian mendata Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan gaji berkala;

2) Pengelola kepegawaian membuat penjagaan kenaikan gaji berkala;

3) Pengelola kepegawaian membuat nota dinas surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala kepada kepala organisasi;

4) Pengelola kepegawaian membuat konsep surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala untuk ditandatangani kepala organisasi;

5) Setelah surat pemberitahuan ditandatangani, dikirim ke instansi dan pihak-pihak terkait.

b. Pembuatan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi kepala organisasi:

1) Pengelola kepegawaian unit organisasi mengusulkan penerbitan KGB kepada Walikota melalui BKPSDMD;

2) BKPSDMD mendata kepala organisasi yang memenuhi syarat;

3) BKPSDMD membuat penjagaan kenaikan gaji berkala;

4) BKPSDMD membuat nota dinas untuk ditandatangani pejabat berwenang;

5) Surat KGB dikirim ke instansi;

6) Instansi mengirim surat ke pihak-pihak terkait.

5. Kewenangan

a. Bupati mendelegasikan wewenang pemberian kenaikan gaji berkala kepada:

1) Sekretaris Daerah;

2) Sekretaris DPRD;

3) Kepala Dinas;

4) Kepala Badan;

5) Inspektur;

6) Direktur;

7) Kepala Satuan;

8) Kepala Kantor;

9) Sekretaris Dewan Pengurus Korpri;

10) Camat;

11) Kepala UPT Pelayanan Pendidikan.

b. Sekretaris Daerah menyelesaikan KGB bagi jabatan struktural dan PNS di Sekretariat Daerah;

c. Kepala Organisasi menyelesaikan KGB di unit masing-masing;

d. Kepala UPT menyelesaikan KGB bagi:

1) PAUD: TK, RA, atau sederajat;

2) Pendidikan Dasar: SD, MI, SMP, MTs, atau sederajat.

e. Surat pemberitahuan KGB diberikan oleh Kepala UPT untuk:

1) Kepala Sekolah;

2) Guru dan staf sekolah negeri;

3) Guru sekolah swasta.

6. Mekanisme dan Prosedur Pelayanan KGB

Proses dimulai dari pengajuan berkas, verifikasi data melalui sistem kepegawaian, pencocokan gaji dengan tabel gaji tetap, dan pembuatan serta pengiriman surat keterangan KGB.