FAQ Detail

Kartu Istri/Kartu Suami (KARIS/KARSU)

Detail informasi lengkap untuk pertanyaan ini

Kartu Istri/Kartu Suami (KARIS/KARSU)

25 Sep 2025

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;

c. Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a/KEP/1983 tentang Kartu istri/suami PNS.

2. Pengertian

a. Kartu istri adalah kartu istri Pegawai Negeri Sipil;

b. Kartu suami adalah kartu suami Pegawai Negeri Sipil;

c. Kartu istri/kartu suami adalah identitas istri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil.

3. Persyaratan

a. Penetapan kartu istri/kartu suami:

1) PNS yang menikah sebelum berlakunya PP No. 10 Tahun 1983 mengisi daftar keluarga PNS dengan melampirkan:

a) Fotokopi sah akta nikah;

b) Pasfoto suami/istri warna hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar;

c) Daftar keluarga ditandatangani oleh suami/istri dan atasan langsung;

d) Fotokopi sah SK PNS;

e) Berkas dibuat rangkap 2 bendel.

2) PNS yang menikah setelah berlakunya PP No. 10 Tahun 1983 mengisi laporan perkawinan pertama dengan melampirkan:

a) Fotokopi sah akta nikah;

b) Pasfoto suami/istri warna hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar;

c) Berkas laporan perkawinan pertama;

d) Fotokopi sah SK PNS;

e) Berkas dibuat rangkap 2 bendel.

3) PNS yang berstatus janda/duda dan menikah lagi mengisi surat keterangan janda/duda dengan melampirkan:

a) Fotokopi sah akta nikah;

b) Pasfoto suami/istri warna hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar;

c) Fotokopi sah surat cerai/kematian;

d) Fotokopi sah SK PNS;

e) Berkas laporan perkawinan janda/duda;

f) Berkas dibuat rangkap 2 bendel.

b. Penggantian kartu istri/suami yang hilang:

Persyaratan sama seperti penetapan kartu baru, ditambah:

1) Surat kehilangan asli dari Kepolisian;

2) Surat keterangan kehilangan dari PNS yang diketahui oleh kepala organisasi.

4. Prosedur

a. PNS mengusulkan permohonan kartu istri/suami kepada kepala organisasi;

b. Kepala organisasi mengajukan permohonan tersebut kepada Wali Kota melalui BKPSDMD Kota Cimahi;

c. BKPSDMD mengirimkan usulan ke Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara;

d. Kantor Regional I BKN mengirimkan kartu yang telah ditetapkan ke BKPSDMD;

e. BKPSDMD mengirimkan kartu ke unit organisasi untuk diteruskan ke PNS;

f. PNS yang kehilangan kartu wajib membuat laporan tertulis kepada kepala organisasi;

g. Kepala organisasi mengirimkan laporan kehilangan kepada Wali Kota melalui BKPSDMD;

h. BKPSDMD mengirimkan laporan kehilangan ke Kantor Regional I BKN;

i. Kantor Regional I BKN mengirimkan kartu pengganti ke BKPSDMD;

j. BKPSDMD mengirimkan kartu pengganti ke unit organisasi untuk diteruskan ke PNS.

5. Kewenangan

Kartu istri/suami ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

6. Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Permohonan Kartu Suami/Istri

Pelayanan dilakukan melalui pengajuan berkas, verifikasi oleh BKPSDMD, dan koordinasi dengan Kantor Regional I BKN untuk penerbitan kartu.