Detail informasi lengkap untuk pertanyaan ini
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;
c. Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a/KEP/1983 tentang Kartu istri/suami PNS.
a. Kartu istri adalah kartu istri Pegawai Negeri Sipil;
b. Kartu suami adalah kartu suami Pegawai Negeri Sipil;
c. Kartu istri/kartu suami adalah identitas istri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil.
a. Penetapan kartu istri/kartu suami:
1) PNS yang menikah sebelum berlakunya PP No. 10 Tahun 1983 mengisi daftar keluarga PNS dengan melampirkan:
a) Fotokopi sah akta nikah;
b) Pasfoto suami/istri warna hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar;
c) Daftar keluarga ditandatangani oleh suami/istri dan atasan langsung;
d) Fotokopi sah SK PNS;
e) Berkas dibuat rangkap 2 bendel.
2) PNS yang menikah setelah berlakunya PP No. 10 Tahun 1983 mengisi laporan perkawinan pertama dengan melampirkan:
a) Fotokopi sah akta nikah;
b) Pasfoto suami/istri warna hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar;
c) Berkas laporan perkawinan pertama;
d) Fotokopi sah SK PNS;
e) Berkas dibuat rangkap 2 bendel.
3) PNS yang berstatus janda/duda dan menikah lagi mengisi surat keterangan janda/duda dengan melampirkan:
a) Fotokopi sah akta nikah;
b) Pasfoto suami/istri warna hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar;
c) Fotokopi sah surat cerai/kematian;
d) Fotokopi sah SK PNS;
e) Berkas laporan perkawinan janda/duda;
f) Berkas dibuat rangkap 2 bendel.
b. Penggantian kartu istri/suami yang hilang:
Persyaratan sama seperti penetapan kartu baru, ditambah:
1) Surat kehilangan asli dari Kepolisian;
2) Surat keterangan kehilangan dari PNS yang diketahui oleh kepala organisasi.
a. PNS mengusulkan permohonan kartu istri/suami kepada kepala organisasi;
b. Kepala organisasi mengajukan permohonan tersebut kepada Wali Kota melalui BKPSDMD Kota Cimahi;
c. BKPSDMD mengirimkan usulan ke Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara;
d. Kantor Regional I BKN mengirimkan kartu yang telah ditetapkan ke BKPSDMD;
e. BKPSDMD mengirimkan kartu ke unit organisasi untuk diteruskan ke PNS;
f. PNS yang kehilangan kartu wajib membuat laporan tertulis kepada kepala organisasi;
g. Kepala organisasi mengirimkan laporan kehilangan kepada Wali Kota melalui BKPSDMD;
h. BKPSDMD mengirimkan laporan kehilangan ke Kantor Regional I BKN;
i. Kantor Regional I BKN mengirimkan kartu pengganti ke BKPSDMD;
j. BKPSDMD mengirimkan kartu pengganti ke unit organisasi untuk diteruskan ke PNS.
Kartu istri/suami ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Pelayanan dilakukan melalui pengajuan berkas, verifikasi oleh BKPSDMD, dan koordinasi dengan Kantor Regional I BKN untuk penerbitan kartu.